JAKARTA – Gaji dan tunjangan bagi Sekretaris Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tidak hanya mengatur gaji Sekretaris Desa, peraturan tersebut juga mencakup penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024
Menurut aturan yang berlaku, penghasilan tetap Sekretaris Desa ditetapkan dengan nominal minimal Rp2.224.420 per bulan.
Jumlah ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan tingkat desa.
Selain gaji pokok, Sekretaris Desa juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Bersambung ke halaman selanjutnya >>>
Halaman : 1 2 Selanjutnya