Gaji Sekretaris Desa dan Tunjangannya

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Kertas Rupiah (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

Uang Kertas Rupiah (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

JAKARTA – Gaji dan tunjangan bagi Sekretaris Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak hanya mengatur gaji Sekretaris Desa, peraturan tersebut juga mencakup penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Menurut aturan yang berlaku, penghasilan tetap Sekretaris Desa ditetapkan dengan nominal minimal Rp2.224.420 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan tingkat desa.

Selain gaji pokok, Sekretaris Desa juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>

Berita Terkait

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
2 Kali Ungkap Sabu Dalam Jumlah Besar, Kapolres Sidrap Diapresiasi Warga
Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Jawaban Jokowi Soal Foto Ijazah Pakai Kacamata Padahal Penampilan Sehari-hari Tidak
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:52

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram

Senin, 28 April 2025 - 17:52

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Jumat, 18 April 2025 - 14:25

2 Kali Ungkap Sabu Dalam Jumlah Besar, Kapolres Sidrap Diapresiasi Warga

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41