Gaji Sekretaris Desa dan Tunjangannya

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Kertas Rupiah (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

Uang Kertas Rupiah (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

JAKARTA – Gaji dan tunjangan bagi Sekretaris Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak hanya mengatur gaji Sekretaris Desa, peraturan tersebut juga mencakup penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Menurut aturan yang berlaku, penghasilan tetap Sekretaris Desa ditetapkan dengan nominal minimal Rp2.224.420 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan tingkat desa.

Selain gaji pokok, Sekretaris Desa juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru