JAKARTA – Gaji dan tunjangan bagi Sekretaris Desa telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak hanya mengatur gaji Sekretaris Desa, peraturan tersebut juga mencakup penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan seluruh perangkat desa lainnya.

BACA JUGA: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Menurut aturan yang berlaku, penghasilan tetap Sekretaris Desa ditetapkan dengan nominal minimal Rp2.224.420 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan tingkat desa.

Selain gaji pokok, Sekretaris Desa juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>

Tunjangan jabatan yang diberikan sebesar Rp450.000 per bulan, diikuti dengan tunjangan kinerja senilai Rp250.000 per bulan.

Tak hanya itu, ada juga tunjangan kesejahteraan sebesar Rp150.000 per bulan dan tunjangan lainnya senilai Rp75.000 per bulan.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima oleh Sekretaris Desa setiap bulannya mencapai Rp3.149.420.

Perlu diketahui bahwa besaran penghasilan ini masih dapat berubah mengikuti perkembangan ekonomi, inflasi, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang terus berkembang.

Perubahan ini akan mempengaruhi jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sekretaris Desa, tergantung pada keputusan yang diambil oleh pemerintah.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah pun diharapkan dapat terus meninjau dan menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku. (Beritasulsel jaringan Beritasatu.com***)