Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

GAJI KEPALA DESA – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa telah meningkat signifikan, terutama sejak pemerintah memberlakukan aturan yg lebih rinci mengenai penggajian mereka.

Landasan utama dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggajian kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yg kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Perubahan Pengaturan Penggajian

Perubahan signifikan dalam penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini, Pasal 81 menjadi fokus utama karena mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penghasilan tetap ini diambil dari ADD yang disalurkan oleh pemerinth kabupaten atau kota.

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ADD digunakan khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Besaran Penghasilan Tetap Tahun 2024

1. Kepala Desa: Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

2. Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus): Penghasilan tetap perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil dibandingkan dengan profesi lainnya, penting diingat bahwa penghasilan tetap tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas yang bisa menjadi tambahan pendapatan bagi perangkat desa.

Dengan adanya aturan gaji kepala desa dan perangkatnya terbaru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga mereka lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa. (Beritasulsel jaringan beritasatu.com***)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru