Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

GAJI KEPALA DESA – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa telah meningkat signifikan, terutama sejak pemerintah memberlakukan aturan yg lebih rinci mengenai penggajian mereka.

Landasan utama dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggajian kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yg kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Perubahan Pengaturan Penggajian

Perubahan signifikan dalam penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini, Pasal 81 menjadi fokus utama karena mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penghasilan tetap ini diambil dari ADD yang disalurkan oleh pemerinth kabupaten atau kota.

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ADD digunakan khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Besaran Penghasilan Tetap Tahun 2024

1. Kepala Desa: Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.

2. Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus): Penghasilan tetap perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil dibandingkan dengan profesi lainnya, penting diingat bahwa penghasilan tetap tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas yang bisa menjadi tambahan pendapatan bagi perangkat desa.

Dengan adanya aturan gaji kepala desa dan perangkatnya terbaru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga mereka lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa. (Beritasulsel jaringan beritasatu.com***)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024
Ayo Healing, Ke 10 Desa Wisata di Kabupaten Bantaeng
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!

Selasa, 3 Desember 2024 - 05:55

Rapat Pleno KPU: Rekapitulasi Perolehan Suara UJI-SAH dan IA-KAN di 67 Desa/Kelurahan pada Pilkada Bantaeng 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 20:34

Ayo Healing, Ke 10 Desa Wisata di Kabupaten Bantaeng

Sabtu, 30 November 2024 - 17:35

Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Berita Terbaru