Distributor pupuk
Beritasulsel.com – Polemik pupuk non subsidi semakin meluas. Awalnya, petani di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, mengaku dipaksa beli pupuk non subsidi setiap kali mereka beli pupuk subsidi pada pengecer atas nama Samsussing Rodda.
Salah satu pernyataan Samsudding Rodda saat dikonfirmasi beritasulsel.com terkait hal itu adalah bahwa hal itu ia lakukan karena dirinya juga diharuskan beli pupuk non subsidi setiap kali menebus pupuk bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu membuat H. Hamra selaku distributor pupuk yang melayani wilayah Kecamatan Rilau Ale, geram. Pasalnya, kata dia, dirinya tidak pernah mengharuskan pengecer membeli pupuk non subsidi.
“Bohong itu pak, saya tidak pernah mengharuskan pengecer membeli pupuk non subsidi setiap kali menebus pupuk bersubsidi,” ucap H. Hamra kepada beritasulsel.com, Jumat (30/10) sesaat lalu.
“Saya hanya bilang ke Samsudding Rodda, agar mengupayakan ada stok pupuk non subsidi digudangnya karena petani yang habis jatahnya pupuk bersubsidi dan mau memupuk lagi, maka diberikan pupuk non subsidi,” jelasnya.
“Setiap petani punya jatah pupuk subsidi, jumlah jatah tersebut tertera dalam RDKK, dan bila jatah tersebut habis dan masih ingin menggunakan pupuk maka petani diberikan pupuk non subsidi, begitu aturannya,” imbuhnya.
“Tapi tidak bisa dipaksa petani bahwa kalau tidak beli non subsidi, maka tidak diberikan juga pupuk bersubsidi, tidak bisa begitu dan itu menyalahi aturan, bisa dicabut izinnya bila ada pengecer yang memaksa maksa petani,” terangnya menandaskan.
Hal senada disampaikan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba, Dani. Kepada beritasulsel.com, Dani menyebut bahwa tidak dibenarkan pengecer memaksa petani membeli pupuk non subsidi.
“Kami di Dinas Pertanian tidak pernah mengeluarkan instruksi atau aturan tentang hal seprti itu (memaksa petani beli pupuk non subsidi). Nanti kami akan tindak lanjuti permasalahan itu,” tegasnya.
Laporan: Heri Siswanto.