Beritasulsel.com – Proyek Pamsimas di Dusun Topanda, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga dikerja tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja atau RAB. Hal itu diungkapkan langsung oleh H. Andi Zaenal Abiding selaku Ketua Keswadayaan Masyarakat (KKM) pada proyek tersebut.
“Sama sekali tidak sesuai RAB. Contohnya, pipa pengisapan hanya dipasang 2 batang berarti hanya 8 meter, sementara dalam RAB kedalaman sumur bornya harusnya 60 meter,” ucap Andi Bidin kepada Berita Sulsel, Minggu pagi (18/4).
“Pipa yang ditanam di pinggir jalan yang menuju ke rumah rumah warga, kedalamannya hanya 10 centimeter yang seharusnya 30 atau 40 centimeter,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait anggaran, dari APBD Rp150 Juta, namun yang dikelola oleh Usman selaku Bendahara, tidak cukup 150 juta. Anggaran dari desa sebanyak 90 juta tapi yang membelanjakan dana tersebut adalah istri kepala desa yang tidak ada dalam struktur pelaksana,” sambungnya.
Dia meminta kepada DPRD Bulukumba dan inspektorat agar turun melakukan audit terhadap proyek tersebut. Dan dalam waktu dekat Andi Bidin mengaku akan melaporkan hal ini ke Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Usman yang dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran yang sumbernya dari APBD semua telah ia belanjakan. “Lengkap itu pak, yang saya belanjakan ada semua notanya. Kalau anggaran dari desa, desa semua yang belanjakan. Ibu desa yang belanjakan, dia yang belanja pipa,” ucap Usman.
Kepala Desa Topanda, Andi Jemma yang dikonfirmasi membantah bahwa kedalaman sumur bor pada Pamsimas tersebut hanya memakai dua batang pipa.
“Kita bor 60 meter kedalamannya. Pipa yang kita pasang 15 batang, ada sedikit yang kita potong sekitar 40 centimeter karena ada masalah di bagian bawah. Anggaran desa yang digunakan bukan 90 juta tapi 135 juta sesuai prasasti yang telah terpasang. Anggaran yang sumbernya dari desa memang tidak dikelola oleh Usman karena aturannya pihak desa yang membelanjakan langsung. Galian pipa yang menuju ke rumah rumah warga sudah sesuai RAB 40 centimeter,” kata Andi Jemma.
Sementara itu, Adi yang dikonfirmasi selaku pendamping Pamsimas mengatakan bahwa menurut informasi yang ia terima, Pipa yang dipasang adalah 10 batang atau 40 meter dan kedalaman sumur bornya adalah 40 meter. Mengapa hanya 40 meter, kata Adi, karena pihaknya telah melakukan kontrak hasil dengan pihak pengebor.
“Kita kontrak hasil dengan pengebor bukan hitung meter, kalau sampai 40 meter lalu sudah ada air yang kami anggap bersih dan layak, maka hanya dibor 40 meter lalu dibayar 60 meter. Sebaliknya, meskipun sudah sampai 60 meter tapi belum ada air yang kami anggap layak, maka pihak pengebor harus ngebor hingga ada air yang kami anggap layak,” terang Adi, Selasa (20/4).
Untuk diketahui, proyek tersebut dikerja sejak tahun 2019 namun hingga saat ini belum diserah terimakan. Papan bicara tertera anggaran yang berbeda dengan prasasti. Dalam papan bicara tertera Anggaran Sharing Desa yang digunakan adalah Rp21.428.500 sedangkan yang tertera pada prasasti dana desa sebanyak Rp135.499.000. (pr/hs/bss)