Beritasulsel.com – Tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Jumat (8/2).
Pelaku diketahui bernama Ariel Junaid (34) warga Warga Jalan Baji Gau, Kota Makassar.
Pelaku diringkus dikamar 705 Hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar bersama ratusan gram narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia (Ariel Junaid) telah mengedarkan barang haram tersebut disekitaran hotel itu. Jadi tempat transaksinya salah satu minimarket yang dekat hotel tempat dia menginap,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar.
Menurut Diari, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, pelaku bahkan pernah menjalani hukuman penjara tahun 2016 silam. Namun hal itu tidak membuat pelaku kapok mengedar barang haram tersebut.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan hukuman penjara selama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Diari (HS/BSS)