MAKASSAR – Badai persoalan hukum dan politik yang menerpa Sitti Husniah Talenrang mencapai puncaknya. Setelah resmi dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Husniah kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).

Penahanan ini menjadi babak baru atas rentetan kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Sebagaimana informasi yang dihimpun Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, dua keputusan berurutan menghantam posisi Husniah dalam bulan ini.

Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa tertanggal 14 Oktober 2026.

Langkah pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1P/UP/2026 pada 1 Oktober 2026 lalu, yang mengabulkan permohonan hak pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah.

Proses pemakzulan Husniah oleh legislatif sendiri bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang menemukan tiga dugaan pelanggaran mendasar.

Pertama, persoalan etika dan dugaan perbuatan tercela terkait isu perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya yang sempat memicu gelombang protes warga.

Kedua, dugaan penyimpangan anggaran program seragam sekolah gratis tahun 2025 bernilai fantastis mencapai Rp16 miliar. Ketiga, indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan sepihak bantuan beasiswa doktoral (S3) salah seorang mahasiswi.

Belum usai persoalan politik pemerintahan, Husniah kini harus berhadapan langsung dengan jeratan hukum penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa penahanan fisik terhadap Husniah resmi diberlakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel,” ungkap Ahmad Yusuf kepada awak media di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).

Dalam perkara pidana ini, kata Ahmad Yusuf, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional atas dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan Pemkab Gowa periode 2025-2026.

Tak hanya itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Penahanan Husniah di Rutan Polda Sulsel untuk mempermudah penyidik dalam menelusuri aliran dana serta pengusutan aset-aset hasil dugaan korupsi yang melibatkannya. (***)