Lagi! Pengedar Sabu Diringkus di Makassar, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 9 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Jumat (8/2).

Pelaku diketahui bernama Ariel Junaid (34) warga Warga Jalan Baji Gau, Kota Makassar.

Pelaku diringkus dikamar 705 Hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar bersama ratusan gram narkoba jenis sabu sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (Ariel Junaid) telah mengedarkan barang haram tersebut disekitaran hotel itu. Jadi tempat transaksinya salah satu minimarket yang dekat hotel tempat dia menginap,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar.

Menurut Diari, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama, pelaku bahkan pernah menjalani hukuman penjara tahun 2016 silam. Namun hal itu tidak membuat pelaku kapok mengedar barang haram tersebut.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan hukuman penjara selama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Diari (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58