SIARAN PERS
Nomor : PR- 241/P.4.3.6/Kph.3/08/2023
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
www.kejati-sulsel.go.id
Beritasulsel.com – Pada hari ini, Selasa (5 September 2023).
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si (Mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Adapun Amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM sebagai berikut :
1). Menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 Bulan kurungan.
4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Saksi Irawan Abadi SS M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp.12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.
5. Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Saksi Irawan Abadi SS, M.Si.
Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel kemudian menyampaikan bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si sebagai berikut :
1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 bulan kurungan.
4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp.12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 bulan.
5) Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo MM.
Menanggapi Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan. Sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Majelis Hakim kemudian memberikan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut :
1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo MM selama 2 Tahun dan 6 Bulan.
Membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 Bulan.
2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si selama 2 Tahun dan 6 Bulan.
Membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 Bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.919.540.651,54, subsider pidana penjara selama 6 Bulan dan Barang Bukti uang sebesar Rp.200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Makassar, 5 September 2023
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. MH.