Makassar, Sulsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao tahun 2021-2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH yang menggelar Siaran Pers pada Rabu, (2 Agustus 2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel mengatakan bahwa penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-676/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal (24 Juli 2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini telah disetujui untuk dinaikkan status perkaranya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” kata Soetarmi.
Lanjut dikatakannya, bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 sampai dengan 2022.
Soetarmi SH MH menjelaskan bahwa :
Pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao ditemukan Penyaluran Kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri dan atau nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku.
Mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain.
Penyaluran beberapa skim (jenis) produk kredit tidak sesuai prosedur dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti keabsahan BPKB, merekayasa rekening koran hingga pencairan kredit berjalan lancar.
Menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB (mobil) dengan cara yaitu sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain.
Tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah, dan penggelapan uang klaim asuransi.
Makassar, 2 Agustus 2023
Kasi Penkum Kejati Sulsel
Soetarmi SH MH