Makassar, Sulsel – Kedua Koruptor Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terancam hingga tua didalam bui karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Keuangan Daerah dan Negara sebesar Rp.20.318.611.975,60.
Ancaman tersebut diketahui ketika sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Senin (31/07/2023).
Adapun Tim JPU Kejati Sulsel yang membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Irawan Abadi SS. M.Si, yakni :
1. Muhammad Yusuf SH. MH.
2. Abdullah SH. MH.
3. Sulwahidah SH. MH.
4. Kamaria SH. MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Berikut kutipan tuntutan JPU Kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar.
Dengan memperhatikan ketentuan Undang- Undang menuntut:
1). Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM sebesar Rp.500.000.000,-. Subsidair 6 Bulan Kurungan.
4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp.12.465.898.760,60.- dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.
5) Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor 2061203657 dan polis dengan Nomor 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM dan Saksi Irawan Abadi SS. M.Si.
Setelah pembacaan tuntutan untuk Koruptor Ir. H. Haris Yasin Limpo MM, selanjutnya JPU membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) kepada koruptor Irawan Abadi SS, M.Si sebagai berikut :
1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si sebesar Rp.500.000.000,- Subsidair 6 bulan kurungan,
4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp.12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.
5). Menyatakan uang sebesar Rp.1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor 2061203657 dan polis dengan Nomor 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi SS. M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo MM.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Majelis Hakim menunda Persidangan untuk dilanjutkan pada hari Senin (07 Juli 2023) dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa (Pleidoi).
Makassar, 31 Juli 2023.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI S.H. M.H.