Kejati Sulsel Sebut Ada Fakta Baru Di Persidangan Kasus Korupsi PDAM Makassar

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Kepala Kejaksaan (Kejati) Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer mengatakan terdapat fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang merugikan keuangan negara Rp20 milyar lebih terkait dengan penerimaan asuransi dwiguna oleh Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode 2014-2019.

Menurutnya, pihaknya (Kejaksaan) akan selalu bersikap profesional menangani dugaan kasus korupsi di PDAM Makassar ini.

Dia mengatakan dengan tegas tidak akan memihak pada satu pihak manapun dalam kasus korupsi di PDAM Makassar 2015-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ini mengatakan ada fakta-fakta baru yang ditemukan pihaknya selama berlangsung persidangan.

“Itu berdasarkan keterangan para saksi. Salah satunya adalah tentang penerimaan asuransi, itu sedang kita teliti, karena kasus yang kita teliti tempusnya 2017, yang kemarin terbuka di persidangan 2016 ke bawah,” ungkap putra Tapanuli ini. Jumat (21/7/2023) kemarin.

“Penelaah ini harus dilakukan pengumpulan-pengumpulan lagi dengan alat-alat bukti, untuk memperkuat kebenaran,” katanya seperti dikutip di detikSulsel.

Terpisah pakar komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah mengatakan, terkait kabar Walikota Makassar 2014-2019 menerima asuransi dwiguna, secara metode ilmiah Content Analysis itu adalah data otentik dalam perspektif analisis pesan.

“Dalam analisis data dan fakta itu adalah otentik dan kebenaran secara ilmiah. Maka pernyataan Kartia dan Danny Pomanto tentang chek sejumlah 600 juta di persidangan itu sudah data temuan, itu fakta pernyataan keduanya dihadapan majelis hakim itu diatas sumpah, lalu pernyataan keduanya diberita oleh media, Kebenaran ilmiah baik jaksa dan hakim menjadi bukti yang tidak perlu dipersoalkan lagi,” ujar Hasrullah.

“Kemudian dikuatkan dengan keterangan ahli yang juga diatas sumpah, bahwa sesuai aturan Wali kota tidak berhak menerima asuransi dwiguna, Artinya apa, dari kesemuaan saksi itu yang diberitakan oleh media dipersidangan, dapat dipertanggungjawabkan penyampaian pesan di kejaksaan, tentu sangat mempunyai validitas penelitian dalam metode content analysis,” ucapnya.

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan agar masyarakat Sulawesi Selatan memberi kepercayaan kepada pihak kejaksaan bekerja secara profesional pihaknya akan terus meneliti, dan tidak pihak yang akan terdzolimi dalam kasus PDAM Makassar itu.

“Jadi percaya bahwa kita akan terus meneliti, dan percayalah tidak akan ada oknum-oknum yang kita dzalimi. Percayalah kejaksaan, kejaksaan itu profesional menanganinya,” tutup Leonard. *(LN)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 20:03

Kantor Kelurahan Digeruduk Ratusan Massa dan Lurah Letta Viral di Medsos, Supriyadi: Itu Fitnah!

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Berita Terbaru