Wajo, Sulsel– Bupati Wajo menghadiri sosialisasi perdaftaran tanah di ruang pola kantor bupati, Jumat, 12 November 2021. Sosialisasi tersebut dalam rangka memantapkan tugas desa dan kelurahan sebagai satuan wilayah pendaftaran tanah.
Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Wajo kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pendaftaran tanah tersebut dalam hal ini, PP 24 tahun 1997, Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 tahun 2018.
Turut Sekda Wajo Armayani, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Syamsuddin Kadir dan Kepala Desa/lurah dan Camat Se Kabupaten Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya mengharapkan agar melalui sosialisasi, kades/lurah dan camat dapat berkomitmen dan kerja keras dan kerja cerdas dalam pengurusan dokumen tanah.
“Saya harapkan dalam pengurusan tanah mempunyai dokumen yang lengkap sehingga tidak ada konflik dalam masyarakat. Pasalnya persoalan tanah, banyak masyarakat yang aspirasi ke DPRD bahkan terkadang melahirkan masalah yang berujung konflik hukum,” ungkapnya.
Sementara Kepala ATR/BPR Wajo Syamsuddin Kadir mengungkapkan, sampai dengan tahun 2021, berdasarkan data pendaftaran tanah, jumlah persil terdaftar di Wajo sebanyak 104.383 bidang. “Ini berarti bahwa realisasi tanah terdaftar masih jauh dibanding perkiraan bidang tanah sebanyak 484.231 bidang atau hanya sebesar 21,56 persen,” sebutnya.
Syamsuddin mengharapkan dukungan yang seluas-luasnya dari bupati dan Ketua DPRD Wajo dan Sekda Wajo hingga aparat ditingkat kecamatan dan desa/lurah yang merupakan ujung tombak dalam mensukseskan kegiatan pendaftaran tanah di Bumi Lamaddukkelleng ini.(prd)