Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Pengedar uang palsu asal Provinsi Riau, ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terduga pelaku berinisial HH (28 tahun), dia ditangkap di Brilink di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa, Minggu (26/09/21) sekira pukul 22.30 Wita.

Saat itu terduga pelaku sedang mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak 1 juta rupiah. Tapi melakukan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas Brilink memeriksa dengan teliti uang yang ditransfer.

Dari situlah aksi pelaku ketahuan sehingga pemilik Brilink menghubungi Polisi, Polisi yang datang ke lokasi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengedar uang palsu dengan cara terlebih dahulu mencetak uang palsu melalui printer di sebuah rumah kost milik rekannya dibilangan Kota Makassar, Kamis lalu (23/09/21).

Pelaku mengaku telah mencetak sebanyak 60 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Selanjutnya pelaku mengedar uang tersebut dengan cara berbelanja di warung warung tradisional.

“Pelaku mengaku belajar melalui YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak, lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS lalu pelaku mencetak uang palsu” terang Kasi Humas Polres Gowa AKP Tambunan saat konferensi pers, Jum’at siang (8/10/2021).

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp100 ribu, satu unit printer merek Pixma Canon Mp 287 warna hitam, satu unit ponsel merek IPhone 11 Promax hdc warna gold dan satu buah kartu ATM BCA milik pelaku, diamankan di Mapolres Gowa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: Heri

 

Berita Terkait

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap
Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gowa Ternyata Dihamili lalu Dibunuh Ditikam 79 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sawah di Gowa, Ada Luka di Pinggang
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Melalui Vicon, Mayor Jenderal Bobby Rinal Makmun Pamit Kepada Seluruh Personel Satuan Jajaran Kodam XlV/Hasanuddin
Mayat Pria Terapung di Sungai Jeneberang
Begini Kronologi dan Identitas 2 Pemotor yang Tewas dalam Kecelakaan di Gowa
Kecelakaan Maut di Gowa, 2 Pemotor Tewas di TKP

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:38

DPO Transaksi Diduga Sabu Yang Digagalkan Babinsa Tompobulu Kodim 1409/Gowa, Akhirnya Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58

Mayat Perempuan yang Ditemukan di Gowa Ternyata Dihamili lalu Dibunuh Ditikam 79 Kali

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:31

Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sawah di Gowa, Ada Luka di Pinggang

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:53

Melalui Vicon, Mayor Jenderal Bobby Rinal Makmun Pamit Kepada Seluruh Personel Satuan Jajaran Kodam XlV/Hasanuddin

Berita Terbaru