Berita Enrekang, Unit Resum Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Burhan Tuhulele berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pattimura Talaga Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (21/11/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku bernama Jumadil Awal alias Madi (23), warga Membura Desa Cemba Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, diringkus berdasarkan LP/87/XI/2018 SPKT Polres Enrekang, tgl 21 November 2018, dengan Pelapor Atas nama Masfar S.Pd.
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang kemudian masuk kedalam kamar korban dengan cara membuka pintu kamar menggunakan kunci kamar korban sendiri yang korban simpan diatas ventilasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pelaku masuk ke dalam, pelaku mengambil satu buah obeng plat untuk mencungkil lemari pakaian yang di dalamnya berisikan beberapa dompet dan sejumlah uang, yang mana jumlah total uang korban yang diambil pelaku sebesar empat juta sembilan ratus ribu rupiah,” sebut Ibrahim Aji.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui telah beraksi dan mencuri di rumah korban. Pelaku juga mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri.
Saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti yakni satu buah Obeng Plat yang digunakan pelaku beraksi, satu buah dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, satu) dompet warna krem dan satu dompet warna biru, telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.