Wajo, Sulsel- Aksi demonstrasi berupa penyampaian pernyataan sikap Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipermawa) Wajo yang mengajukan tiga tuntutan ke Pemkab Wajo, yang telah diterima aspirasinya langsung oleh Pelaksana Tugas Sekda Wajo, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, sebagaimana dilansir Beritasulsel.com, kemarin.
Pelaksana harian (Plh) Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa, yang ditemui Beritasulsel.com, Rabu, 14 Juli 2021, menegaskan, pernyataan sikap yang disampaikan mahasiswa akan ditindaklanjuti secara bijak, arif dan taat azas.
“Pak Bupati selalu menyampaikan agar seluruh aparatur taat azas. Pada intinya selama ada temuan pasti akan ditindaklanjuti,” ujar Andi Ismirar Sentosa yang ditemui di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal tiga tuntutan yang disampaikan Hipermawa, menurut Andi Ismirar akan diteruskan ke masing-masing instansi terkait, seperti soal audit dana hibah untuk OKP dan ormas. “Seperti mengenai ambulance desa, itu sudah dijelaskan jika sudah ada di Aparat Penegak Hukum (APH), di mana sebelumnya di Polda Sulsel ditangani kini di Polres Wajo,” tandas Andi Ismirar.
Hari ini pun ada demonstrasi terkait nasib guru honorer, itu pun akan disikapi sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku. “Pada intinya Pak Bupati selalu mengingatkan untuk taat azas,” tandas Andi Ismirar.
Sementara, Bendahara Kesbangpol, Hendrik, yang dihubungi terpisah, mengatakan, untuk dana hibah baik ormas maupun OKP itu nanti ada bentuk pertanggungjawaban yang dibuat, pada tahapan selanjutnya melalui proses audit baik inspektorat maupun BPK di masing-masing instansi.
“Untuk tahun TA 2021, dana hibah sebesar Rp. 500 juta. Kita akan lihat bagaimana bentuk proposal yang diajukan,” ungkap Hendrik, seraya mengatakan, soal adanya dugaan penyimpangan pada dana hibah, itu akan terjawab di laporan pertanggungjawaban dan hasil temuan BPK.
Pada aksi Hipermawa Menggugat, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar telah menegaskan, terkait temuan dan hasil audit yang belum ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH), itu bukan ranah Inspektorat, sebab hanya melakukan pembinaan. “Kecuali ada laporan dari masyarakat, potensi pelanggaran hukum itu bisa ditindaklanjuti,” ujar Saktiar pada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Sekadar diketahui tugas BPK adalah tidak lain memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.(prd)