Beritasulsel.com – Berita Gowa, seorang kakek di Kabupaten Gowa berinisial AK (50) warga BTN Panciro, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian lantaran mencabuli seorang bocah berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (14/11/18), mengatakan, kakek AK diringkus setelah orangtua korban melaporkan ulah pelaku ke pihak kepolisian, serta berdasarkan hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku benar berada di BTN. Pelaku kita tangkap sekitar pukul 19.30 wita, bahkan pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar adanya pencabulan tersebut” jelas Herly Purnama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pengakuan AK kepada wartawan saat dihadirkan pada saat konfrensi pers, mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencabulan kepada korban.
Hal itu ia lakukan lantaran ingin memuaskan dan melampiaskan hawa nafsunya. “Saya panggil dia (korban), terus saya pangku kemudian saya masukkan jari-jariku ke dalam celananya, saya khilaf pak,” aku kakek AK.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, AK diganjar dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Andi Bur/BSS)