Kakek 50 Tahun di Gowa Cabuli Bocah 6 Tahun

- Redaksi

Rabu, 14 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Gowa, seorang kakek di Kabupaten Gowa berinisial AK (50) warga BTN Panciro, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian lantaran mencabuli seorang bocah berusia enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (14/11/18), mengatakan, kakek AK diringkus setelah orangtua korban melaporkan ulah pelaku ke pihak kepolisian, serta berdasarkan hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku benar berada di BTN. Pelaku kita tangkap sekitar pukul 19.30 wita, bahkan pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar adanya pencabulan tersebut” jelas Herly Purnama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pengakuan AK kepada wartawan saat dihadirkan pada saat konfrensi pers, mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencabulan kepada korban.

Hal itu ia lakukan lantaran ingin memuaskan dan melampiaskan hawa nafsunya. “Saya panggil dia (korban), terus saya pangku kemudian saya masukkan jari-jariku ke dalam celananya, saya khilaf pak,” aku kakek AK.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, AK diganjar dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Andi Bur/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru