Beritsulsel.com – Satuan Reserse dan kriminal Polres Pinrang telah mengamankan seorang pria bernama Muh. Yusuf alias Angko (34) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin pagi (15/2/21).
Pria tersebut diamankan karena diduga telah meng aniaya anak di bawah umur atas nama Andi Nur Hidayat (17) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang, pada hari Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.45 wita di Jalan Melati Kecamatan watang Sawitto, Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi yang menjelaskan kronologi kejadian mengatakan bahwa pada hari Rabu (23/12/2020), Angko berboncengan dengan istrinya mengenderai sepeda motor dan melintas di depan korban dan teman – teman korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Angko mengatakan kepada korban ‘kenapa kamu lihat- lihat saya’ korban lalu menjawab ‘saya tidak pernah melihat lihat anda’ dan setelah itu Angko mengatakan lagi kepada korban ‘wattako tu” artinya saya tebas kamu itu,” ucap Deki.
“Setelah itu korban memalingkan mukanya menghindari pandangan Angko, namun Angko mendekati korban kemudian langsung meninju muka korban kemudian kembali ke motornya,” papar Deki.
“Korban lalu mendekati Angko dan bertanya ‘kenapa kamu pukul saya sedangkan saya tidak punya masalah dengan kamu,’ namun Angko justru makin marah dan kembali memukul korban menggunakan tangan,” sambung Deki.
Akibat penganiayaan itu, kata Deki, korban mengalami bengkak pada kuping telinga kiri atas, luka robek pada liang telinga kiri dan luka gores pada pipi kiri. Korban kemudian melapor ke Polisi lalu personel bergerak mengamankan Angko di rumah orangtuanya.
“Saat diintrogasi, dia (Angko) mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kini Angko diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Deki. (hs/bss)