Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Pinrang Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 15 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Pinrang Diringkus Polisi

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Pinrang Diringkus Polisi

Beritsulsel.com – Satuan Reserse dan kriminal Polres Pinrang telah mengamankan seorang pria bernama Muh. Yusuf alias Angko (34) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin pagi (15/2/21).

Pria tersebut diamankan karena diduga telah meng aniaya anak di bawah umur atas nama Andi Nur Hidayat (17) warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Pinrang, pada hari Rabu 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.45 wita di Jalan Melati Kecamatan watang Sawitto, Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi yang menjelaskan kronologi kejadian mengatakan bahwa pada hari Rabu (23/12/2020), Angko berboncengan dengan istrinya mengenderai sepeda motor dan melintas di depan korban dan teman – teman korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Angko mengatakan kepada korban ‘kenapa kamu lihat- lihat saya’ korban lalu menjawab ‘saya tidak pernah melihat lihat anda’ dan setelah itu Angko mengatakan lagi kepada korban ‘wattako tu” artinya saya tebas kamu itu,” ucap Deki.

“Setelah itu korban memalingkan mukanya menghindari pandangan Angko, namun Angko mendekati korban kemudian langsung meninju muka korban kemudian kembali ke motornya,” papar Deki.

“Korban lalu mendekati Angko dan bertanya ‘kenapa kamu pukul saya sedangkan saya tidak punya masalah dengan kamu,’ namun Angko justru makin marah dan kembali memukul korban menggunakan tangan,” sambung Deki.

Akibat penganiayaan itu, kata Deki, korban mengalami bengkak pada kuping telinga kiri atas, luka robek pada liang telinga kiri dan luka gores pada pipi kiri. Korban kemudian melapor ke Polisi lalu personel bergerak mengamankan Angko di rumah orangtuanya.

“Saat diintrogasi, dia (Angko) mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kini Angko diamankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Deki. (hs/bss)

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru