Curi 2 Kilogram Emas Batangan
Beritasulsel.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Muh Radit alias Radil warga Jalan Laiya Kota Makassar. Dia diamankan di Jalan Laiya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya (telah diamankan), penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / 52 / k / I / 2019 / RESTABES MKS / SEK BONTOALA. Setelah ditangkap di Jalan Laiya, Radit alias Radil dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ucap Turman, Jumat (30/10).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga membenarkan penamgkapan itu. Ibrahim mengatakan bahwa dari hasil interogasi Radil mengakui telah melakukan pencurian dengan cara
Masuk ke rumah korban lalu membobol sebuah berangkas yang berisi cincin emas mutiara, kalung emas liontin, 3 set kalung emas,15 emas batangan seberat 2 Kg, di Jalan Pajjenekang No.8, Kelurahan Bontoala Parang, Kota Makassar pada tanggal 21 Januari 2019.
“Dan setelah diintrogasi, selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka,” terang Ibrahim menandaskan.
Curi 2 Kilogram Emas Batangan
Laporan: Heri Siswanto
Editor: Heri Siswanto