Sidrap – satuan reserse narkoba Polres Sidrap kembali meringkus dua orang pria diduga pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A. Rennu, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin 01 Oktober 2018 sekitar pukul 17.15 WITA.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi melalui keterangan persnya mengatakan kedua pria tersebut masing-masing bernama Haruna (58), warga Jalan A. Rennu, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
“Dan rekannya bernama Nur Edi alias Edi (38), warga Jalan H. M. Suyuti, Kelurahan Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap” sebut Badollahi, Kamis (4/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap kata dia, berkat adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa dilokasi kejadian sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Kami lalu bergerak dan mengamankan kedua pelaku” sambungnya.
Saat digeledah polisi menemukan beberapa barang bukti milik pelaku diantaranya, Dua sachet plastik putih berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu
Satu sachet plastik putih berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu. Satu buah timbangan digital warna silver. Delapan belas sachet plastik putih yang sudah kosong.
Dua batang pipa kaca atau pireks yang berisi kristal bening (sabu). Dua sendok takar terbuat dari plastik. Satu buah tas kecil warna putih. Lima buah korek gas. Satu buah kepala bong yang terbuat dari penutup botol. empat Unit Hp Genggam berbagai merk.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tutup Badollahi.