Beritasulsel.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah negeri maupun swasta di Kota Parepare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kini semakin mendekati batas akhir masa kontrak. Namun, aktivitas pengawasan dari DPRD Parepare, khususnya Komisi II dan Komisi III, menjadi sorotan.

Ketua LSM Indonesia Care (InCare), Andi Ilham Abidin, menyoroti belum terlihatnya langkah intensif anggota legislatif melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun pemantauan langsung terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun ini.

Menurut Andi Ilham, kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2025, ketika anggota DPRD Parepare cukup aktif turun ke lapangan memantau sejumlah proyek pembangunan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.

Sementara pada tahun ini, Wakil Wali Kota Parepare justru terlihat lebih intensif melakukan sidak ke sejumlah sekolah yang sedang melaksanakan program revitalisasi.

“Padahal, sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun 2026 mendapatkan alokasi anggaran hingga miliaran rupiah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dinilai perlu dilakukan secara serius, terutama menjelang berakhirnya masa kontrak,” ucap Andi Ilham. Senin, 2/11/2026.

Meskipun sumber pendanaan utama program tersebut berasal dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Andi Ilham mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan DPRD dinilai tetap relevan. Terlebih, hasil pembangunan nantinya menjadi aset pemerintah daerah dan sejumlah komponen pekerjaan maupun pengadaan juga berkaitan dengan penggunaan APBD.

“Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, kualitas material memenuhi standar, serta hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” katanya.

Andi Ilham juga menyoroti penambahan alokasi Perjalanan Dinas (Perdis) yang disepakati dalam APBD Perubahan tahun ini. DPRD diharapkan tetap memprioritaskan pelaksanaan fungsi pengawasan dan tidak mengurangi intensitas pemantauan terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan uang negara.

Selain itu, kata dia, status proyek revitalisasi sebagai bagian dari program strategis nasional dan adanya pendampingan administrasi dari Kejaksaan Negeri Parepare tidak seharusnya menjadi alasan bagi legislatif untuk mengendurkan pengawasan.

“Pendampingan aparat penegak hukum bukan jaminan bahwa seluruh pekerjaan otomatis terbebas dari persoalan administrasi, potensi penyimpangan, maupun masalah kualitas konstruksi,” ungkapnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring melalui rapat monitoring dan evaluasi (monev) semester pertama.

Namun, untuk perkembangan atau progres fisik proyek revitalisasi sekolah tahun ini, Komisi II mengakui belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kalau monitoring kita sudah lakukan di rapat monev semester satu. Untuk progres, kita belum cek dan biasanya kami kontrol di akhir tahun, supaya mengetahui mana yang selesai dan mana yang tidak selesai,” jelas Parman.

Ia menjelaskan, belum adanya kunjungan lapangan juga berkaitan dengan padatnya agenda pembahasan di DPRD dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, Komisi II sebelumnya lebih banyak berfokus pada pembahasan APBD Perubahan dan APBD Tahun Anggaran 2027. Hingga saat ini, belum ada jadwal khusus untuk melakukan kunjungan lapangan ke sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi.

“Kemarin kita fokus pembahasan APBD-P dan APBD 2027. Belum ada jadwal untuk kunjungan lapangan,” ungkapnya.

Selain agenda pembahasan anggaran, Parman menyebut Komisi II juga tengah berkonsentrasi pada persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan di Kabupaten Bone dan Wajo, termasuk melakukan pendampingan hingga pembahasan teknis Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Meski demikian, terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek revitalisasi, Parman menegaskan bahwa setiap pekerja tetap harus memperhatikan standar keselamatan, terlepas dari siapa pihak pelaksana pekerjaan.

“Soal K3, saya pikir ini perlu bagi setiap pekerja, walaupun pelaksananya bukan oleh perusahaan. Paling tidak menggunakan APD standar demi keselamatan pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani, terkait pengawasan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, Hamran belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Andi Ilham berharap Komisi II dan Komisi III DPRD Parepare segera turun langsung memantau sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan proyek tidak sekadar selesai mengejar batas waktu kontrak, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan di Kota Parepare.

Pernyataan Ketua Komisi II yang menyebut pengecekan progres fisik biasanya dilakukan pada akhir tahun menjadi perhatian tersendiri, mengingat sejumlah proyek revitalisasi saat ini telah mendekati batas akhir masa kontrak.

Andi Ilham berharap DPRD Parepare menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten, sebagaimana yang pernah ditunjukkan dalam pemantauan proyek pembangunan pada tahun sebelumnya.

“Masyarakat pun berhak mengetahui sejauh mana kualitas dan progres pekerjaan proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut,” tandas Andi Ilham. (*)