Parepare, Sulsel – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP) Kota Parepare, terus melakukan imbauan dengan menggunakan mobil dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare, yang intens dilakukan setiap harinya.
Kamis 13 Agustus 2020 melakukan imbauan di depan Cafe, Toko Minimarket dan Warkop yang ada di Kelurahan Wattang Soreang, Kelurahan Bukit Harapan dan Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Dalam imbauan dengan menggunakan mobil tersebut, TGTPP menyampaikan terkait Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020, yang tentang Pemulihan Masa Perdagangan yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19 dan adaptasi baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun imbauan yang disampaikan antara lain, Satu: diminta kepada pengelola Restoran, Rumah makan, Kafe dan Warkop untuk mematuhi batasan waktu pengunjung serta membatasi pengunjung hanya 40 persen dari Kapasitas ruangan. Kedua: memasang informasi terkait pada point satu di pintu masuk Restoran, Rumah Makan, Kafe dan Warkop. Tiga: memastikan semua karyawan, pramusaji dan pengelola Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Warkop dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda Covid-19 serta mewajibkan penggunaan masker. Empat: setiap pengunjung diwajibkan untuk menggunakan masker serta tetap dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19 dan Lima: tidak melakukan aktivitas penjualan atau pembukaan warung diatas dari ketentuan waktu yang ada, yakni pada Pukul 23.00 malam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Iskandar Nusu, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengefektifkan sosialisasi dan imbauan serta massifnya informasi kepada masyarakat Kota Parepare.
“Selain itu kami juga rutin melakukan himbauan melalui Radio, TV dan mobil informasi yang kita punya tersebut, dan bahkan pusat layanan publik juga kita sajikan informasi tersebut,” ujar Iskandar.
Walikota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar patuh dan taat terhadap informasi atau edaran yang diterbitkan, demi terciptanya Kota Parepare yang bebas dari Covid-19.
“Jika semua patuh dan taat terhadap edaran maka bisa dipastikan penyebaran virus tersebut bisa diatasi dengan baik, dan kita bisa berjalan dengan suasana normal kembali,” tandas Taufan. (*)