Beritasulsel.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Sabtu, 18/7/2020.
Menurut Didik, kedua pelaku bernama Adriawan (32) dan Hilal alias Gilang (27). Keduanya diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar pada Kamis, 16/7/2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
“Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti, 1 unit Hp Samsung lipat milik terduga pelaku”, tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung J3 Pro.
“Pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Televisi Merk LG 32,” ucap Kabid Humas.
“Dia kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut. (BSS)