Dua Pencuri di Makassar Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko. Sabtu, 18/7/2020.

Menurut Didik, kedua pelaku bernama Adriawan (32) dan Hilal alias Gilang (27). Keduanya diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar pada Kamis, 16/7/2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

“Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti, 1 unit Hp Samsung lipat milik terduga pelaku”, tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sekitar bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung J3 Pro.

“Pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sekitar bulan April 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) buah Televisi Merk LG 32,” ucap Kabid Humas.

“Dia kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut. (BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:22

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49