Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar, SH meringkus seorang terduga pelaku pengancaman dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Cakalang, Kelurahan Sulutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Selasa, 23/6/2020.
Terduga pelaku menurut Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, inisial S (25), warga Kota Palopo. Ia diringkus setelah dilaporkan melakukan pemalakan di salah satu kos di Palopo.
“Awalnya kita ke TKP di Jalan Cakalang namun informasi warga kemudian kita ke Jalan KHM. Razak dan menemukan pelaku disana saat sedang melakukan pemalakan di salah satu kos di Palopo dengan tujuan ingin membeli Miras (Ballo)”, ucap Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian melakukan penangkapan, namun salah satu pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri, namun pelaku tersebut berhasil diamankan”, jelasnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruangan Unit Reskrim Polsek Wara guna proses lebih lanjut. (BSS)