Beritasulsel.com – Dua oknum Bintara kepolisian daerah Sulawesi Tenggara terancam dipecat.
Hal itu akibat ulah kedua oknum tersebut yang diduga menganiaya juniornya bernama Bripda Muhammad Faturahman Ismail, hingga tewas, Senin 3 September 2018.
Kedua oknum tersebut masing masing berinisial Z dan F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, proses penyidikan pelaku melewati dua tahapan, yakni pidana dan kode etik.
“Pidana umumnya terlebih dahulu yang ditangani baru kode etiknya. Untuk Propam, sudah memeriksa 7 orang saksi yang ada pada saat itu (kejadian), dan alat bukti berupa hasil visum dan otopsi” katanya,
Jika dalam kasus in kata Agus, kedua pelaku terbukti bersalah, maka keduanya terancam mendapat sanksi pidana dan juga pemecatan. Saat ini lanjut dia, keduanya telah dijadikan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Sultra.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, nanti akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa” jelas Agus.