Beritasulsel.com – Personel Polres Luwu jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar uang palsu (upal), Minggu (29/03).
Wanita tersebut berinisial SE (28), asal Lingkungan Maccini Sawah, Kelurahan Maccini, Kecamatan Maccini, Kota Makassar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, SE diamankan atas laporan salah seorang ketua LSM bahwa SE telah membeli bensin botolan seharga 10 ribu dan ikan kering seharga 20 ribu, menggunakan uang pecahan 100 ribu rupiah diduga palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah SE diamankan lalu uang yang dia gunakan membeli bensin dan ikan kering diperiksa, ternyata betul uang tersebut palsu,” ucap Faisal Senin pagi (30/03).
Kini SE dan barang buktinya dua lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, kata Faisal, telah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Heri Siswanto