Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga pengedar barang haram narkotika jenis ekstasy, diringkus Polisi, Rabu dini hari tadi (11/03/2020).
Keduanya bernama Asis (46) dan Suharto alias Cambange (49), warga Tanete Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari warga bahwa di Desa Allakuang sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan berhasil mengamankan Asis bersama 10 butir diduga ekstasy,” papar Andi Sofyan kepada beritasulsel.com sesaat lalu.
Saat diinterogasi kata Andi Sofyan, Asis mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari Suharto alias Cambange.
“Cambange pun langsung dijemput dan kini keduanya berikut barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Andi Sofyan.
Editor: Heri Siswanto