Beritasulsel.com – Setelah berumah tangga maka sudah menjadi kewajiban seorang suami memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya.
Bila hal itu tidak terwujud, maka bukan tidak mungkin pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa terjadi.
Seperti yang terjadi pekan lalu di Provinsi Kalimantan Tengah. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lina (40), nekat memotong kelamin suaminya gegara haknya lahir dan bathin tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Sei Papuyu Sei Pesanan, Kecamatam Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (23/02/2020). Tidak hanya itu, Lina juga menggorok leher dan menikam perut suaminya yang diketahui bernama Halidi (45), hingga tewas.
Kepada wartawan usai diamankan Polisi, IRT beranak tiga itu menuturkan bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan sadis itu karena jengkel kepada korban yang sudah tidak mau bekerja.
“Yang bikin jengekl itu, ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur nggak bareng lagi,” ucap Lina dihadapan awak media.
Awal kejadian kata dia, pagi itu ia membangunkan suaminya, sebanyak lima kali tapi tidak digubris. Lina jengkel lalu mengambil pisau yang ada di atas meja.
“Saya ambil pisau lalu saya seret ke lehernya dua kali. Sedikit saja darahnya, lalu kesini (perut korban) saya tusuk lalu tarik keatas lalu saya congkel, keluar kan itunya (usus), lalu saya seret ke parit. Merasa belum puas, saya mengambil pisau yang tadi lalu saya buka celananya saya potong itunya (alat kelamin), potongannya saya lempar (buang) bersama pisau yang tadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono kepada awak media mengatakan bahwa dua pekan sebelum kejadian, korban terlihat berprilaku aneh dan tidak mau lagi mencari nafkah dan tidak memenuhi kebutuhan istrinya lahir maupun bathin.
“Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu,” jelas Siswo Yuwono.
Lina dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (BSS)