Rajinlah Bekerja, di Kalimantan Seorang IRT Potong Kelamin Suami Gegara Malas Kerja

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pisau dapur berdarah,

Ilustrasi pisau dapur berdarah,

Beritasulsel.com – Setelah berumah tangga maka sudah menjadi kewajiban seorang suami memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya.

Bila hal itu tidak terwujud, maka bukan tidak mungkin pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa terjadi.

Seperti yang terjadi pekan lalu di Provinsi Kalimantan Tengah. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lina (40), nekat memotong kelamin suaminya gegara haknya lahir dan bathin tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Sei Papuyu Sei Pesanan, Kecamatam Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (23/02/2020). Tidak hanya itu, Lina juga menggorok leher dan menikam perut suaminya yang diketahui bernama Halidi (45), hingga tewas.

Kepada wartawan usai diamankan Polisi, IRT beranak tiga itu menuturkan bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan sadis itu karena jengkel kepada korban yang sudah tidak mau bekerja.

“Yang bikin jengekl itu, ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur nggak bareng lagi,” ucap Lina dihadapan awak media.

Awal kejadian kata dia, pagi itu ia membangunkan suaminya, sebanyak lima kali tapi tidak digubris. Lina jengkel lalu mengambil pisau yang ada di atas meja.

“Saya ambil pisau lalu saya seret ke lehernya dua kali. Sedikit saja darahnya, lalu kesini (perut korban) saya tusuk lalu tarik keatas lalu saya congkel, keluar kan itunya (usus), lalu saya seret ke parit. Merasa belum puas, saya mengambil pisau yang tadi lalu saya buka celananya saya potong itunya (alat kelamin), potongannya saya lempar (buang) bersama pisau yang tadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono kepada awak media mengatakan bahwa dua pekan sebelum kejadian, korban terlihat berprilaku aneh dan tidak mau lagi mencari nafkah dan tidak memenuhi kebutuhan istrinya lahir maupun bathin.

“Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu,” jelas Siswo Yuwono.

Lina dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (BSS)

Berita Terkait

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terbaru