Baru Setahun Bebas Usai Dipenjara Kasus Pencurian, Pria Asal Parepare ini Masuk Lagi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – R alias Aco warga Kota Parepare kini dijebloskan lagi ke sel tahanan Polres Luwu diduga telah menipu warga di Kabupaten itu.

Ia diringkus di rumahnya di kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin sore (17/02/2020). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Parepare dan Polres Luwu,

Padahal, menurut Polisi, pria berusia 31 tahun itu baru saja bebas dari rumah tahanan kasus pencurian. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, rekan R berinisial MA alias Hamid telah diamankan karena menipu warga kabupaten Luwu. Modusnya, R dan MA menghubungi korban dan mengaku punya Aki sebanyak 20 biji yang akan ia jual 350 ribu rupiah perbiji.

Saat korban menyanggupi membeli aki tersebut, kedua pelaku minta uang 5 juta rupiah terlebih dahulu, setelah itu keduanya pamit bermaksud mengambil aki namun tak kembali sehingga dilaporkan ke Polisi.

“MA terlebih dahulu diamankan sedangkan R waktu itu berhasil kabur melalui jendela sehingga dinyatakan DPO. Barulah Senin kemarin berhasil diamankan di kediamannya,” ucap Faesal Selasa siang (18/02/2020).

Setelah ditangkap, kata Faesal, R mengakui semua perbuatannya. R mengaku menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari korban lalu uang tersebut ia bagi dua dengan MA.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru