Baru Setahun Bebas Usai Dipenjara Kasus Pencurian, Pria Asal Parepare ini Masuk Lagi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – R alias Aco warga Kota Parepare kini dijebloskan lagi ke sel tahanan Polres Luwu diduga telah menipu warga di Kabupaten itu.

Ia diringkus di rumahnya di kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin sore (17/02/2020). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Parepare dan Polres Luwu,

Padahal, menurut Polisi, pria berusia 31 tahun itu baru saja bebas dari rumah tahanan kasus pencurian. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, rekan R berinisial MA alias Hamid telah diamankan karena menipu warga kabupaten Luwu. Modusnya, R dan MA menghubungi korban dan mengaku punya Aki sebanyak 20 biji yang akan ia jual 350 ribu rupiah perbiji.

Saat korban menyanggupi membeli aki tersebut, kedua pelaku minta uang 5 juta rupiah terlebih dahulu, setelah itu keduanya pamit bermaksud mengambil aki namun tak kembali sehingga dilaporkan ke Polisi.

“MA terlebih dahulu diamankan sedangkan R waktu itu berhasil kabur melalui jendela sehingga dinyatakan DPO. Barulah Senin kemarin berhasil diamankan di kediamannya,” ucap Faesal Selasa siang (18/02/2020).

Setelah ditangkap, kata Faesal, R mengakui semua perbuatannya. R mengaku menerima uang sebanyak lima juta rupiah dari korban lalu uang tersebut ia bagi dua dengan MA.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru