Beritasulsel.com – Rahman (48), warga Dusun Buttakeke, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ancam akan melaporkan Safaruddin mantan Kades Bontomate’ne, ke Polisi.
Karena Safaruddin saat menjabat kepala desa Bontomate’ne, kata Rahman, telah menerbitkan surat keterangan hibah atas tanah milik orangtuanya tanpa melibatkan dirinya dan saudaranya yang lain.
“Saya lima bersaudara pak, tahun 2013 pak Safaruddin menerbitkan surat keterangan hibah atas tanah milik almarhum bapak saya yang terletak di Dusun Buttalolo, Desa Bontomate’ne, Kabupaten Bulukumba,” ucap Rahman, Senin (27/01/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat keterangan hibah tersebut diserahkan ke saudara saya atas nama Hamsah dan yang bertanda tangan selaku menghibahkan adalah ibu saya sewaktu masih hidup padahal nama dalam sertifikat adalah almarhum bapak saya. Seandainya Safaruddin jeli, dia tidak mungkin menandatangani surat tersebut karena saya dan saudara yang lainnya tidak dilibatkan,” sambung Rahman.
“Hal ini tentu akan menjadi pemicu terjadinya konflik antara kami bersaudara. Untuk itu dalam waktu dekat saya akan melaporkan hal ini ke polisi biar dilakukan mediasi sebelum terjadi pertikaian antara kami bersaudara,” pungkasnya.
Mantan Kepala Desa Bontomate’ne, Safaruddin, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani surat keterangan hibah tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu menahu soal ada tidaknya tanda tangan Rahman bersaudara karena surat tersebut dibuat oleh Kepala Dusun atas nama Risman.
“Jadi saya hanya bertandatangan selaku mengetahui yang buat itu surat keterangan hibah adalah pak Dusun atas nama Risman,” ungkap Safaruddin. (Parawansyah/bss).