Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin berhasil meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (20/01/2020) sekira pukul 12.15 Wita.
Kedua pria yang diamankan, kata AKP Awaluddin, masing masing berinisial MS alias Idul (29) dan ET alias Edi (38), warga setempat.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 sachet yang diduga berisi Sabu dengan berat kotor 1,40 gram, 1 sachet bekas pakai, 1 tempat rokok gudang garam,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“1 batang potongan pipet diduga sendok Sabu, 2 buah korek gas dan alat isap Sabu alias Bong,” urai Awaluddin Senin malam (21/01/2020).
Penangkapan itu kata dia bermula saat personel mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Tiangka. Personel lalu melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku di salah satu rumah di dusun tersebut.
“Saat ditemukan, kedua pelaku diduga baru saja selesai pesta sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dinyatakan DPO berinisial (HD),” imbuh Awaluddin.
Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)