Beritasulsel.com – Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Bripka Aris, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
Di Kampung Lerang lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (9/8/19).
Menurut Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, pelaku yang diamankan bernama Wawang (36), asal Dusun Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku juga punya alamat lain yaitu Kampung Lerang lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama (Curat),” ujar Bambang Suharyono, Sabtu (10/8).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor 271 tgl 26 Juni 2019, dan Laporan Polisi Nomor 297 tgl 09 Juli 2019.
Dimana pelaku diduga telah melakukan pencurian barang jualan korban berupa satu karung Jilbab dan pakaian gamis, di Pasar Sore, Kampung Jaya.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu karung jilbab dan satu kantong plastik berisi pakaian gamis dengan cara masuk ke rumah korban disaat rumah korban sedang kosong ditinggal shalat di masjid.
“Selain itu, korban juga mengaku mencuri dua unit Handphone (HP) di dalam kamar korban,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita diantaranya 2 unit handphone merek Xiaomi dan Samsung, 1 karung jilbab 2 karung pakaian perempuan berupa daster, pakaian anak anak dan pakaian dalam perempuan, telah diaman di Mapolres Pinrang. (HS/BSS)