beritasulsel.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama dengan pihak kepolisian Resor Luwu dan Personil Koramil Walenrang melakukan Razia Penertiban atau Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kabupate Luwu, Senin (5/8/2019) Dini Hari.
Pelaksanaan penertiban THM tersebut dipimpin Oleh Kasat Pol PP Kabupaten Luwu Andi Iskandar dan didampingi oleh Kapolsek Walenrang AKP.Rafil, S. Sos, MH, Kapolsek Lamasi Iptu.Idul, SH, dan Kasat Intelkam Iptu Petrus Sandalle.
Penutupan THM tersebut Dilakukan karena tidak memiliki Surat izin resmi seperti SITU, SIUP dan TDP serta HO (izin) gangguan dari pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Luwu AKBP.Dwi Santoso Melaluli Kapolsek Walenrang AKP.Rafli kepada wartawan mengatakan, Bahwa pentupun THM dilakukan karena Tidak memiliki surat Izin dari pemerintah Setempat.
“Malam ini tim gabungan satpol PP Bersama TNI-Polri berhasil menutup 3 THM di wilayah Kabupaten Luwu, selama satu pekan terakhir, Tim Gabungan satpol PP Bersama TNI-Polri sudah berhasil menutup 23 THM di wilayah kabupaten Luwu.” Jelas AKP.Rafli.