Beritasulsel.com – Terduga pengedar barang haram narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diringkus, Rabu 17 Juli 2019.
Terduga pelaku bernama Baharuddin Dg Lira (41), warga Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, melalui keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Antik Lipu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pelaku yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) ditemukan sedang menyimpan barang berupa 3 sachet kristal bening diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 14.48 gram.
“3 sachet plastik klip putih tersebut ditemukan dalam pembungkus mie sedap di rumah pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya adalah, 1 sachet plastik klip sedang kosong, 1 buah sendok pipet plastik dan 1 buah pembungkus mie sedap,” urai Syahrul.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian Syahrul. (Andi Bur)