Beritasulsel.com — Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu, di wilayah Sulawesi Barat, Sabtu (09/03/2019),
Kepala Penerangan Kodam HSN, Kolonel Maskun Nafik, yang dikonfirmasi membenarkan, ia mengatakan, bahwa barang haram yang berhasil diamankan dalam bentuk sachet plastik.
Awalnya kata dia, barang haram tersebut berawal dari adanya laporan seorang sopir bernama Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia tepatnya di Perumahan BTN Tarambang, Jalan Ir. Juanda, Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dalam perjalanan, penerima barang yang diketahui bernama Yanti, meminta Wahyudi untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang yang Rp400 ribu Yanti minta agar uang tersebut ditransfer kepada Yanti” urai Maskun, Minggu (10/03/2019).
Karena merasa curiga, kata Maskun lagi, pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian itu kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut.
“Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang, pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jalan Pettana Bone, Mamuju, yang saat itu berada di warkop tersebut,” sambung Maskun.
Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.
Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus Mie Instan Goreng dan empat lembar uang pecahan Rp. 100.000” pungkasnya. (Sambar/BSS)