Personel Kodim Mamuju Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu, di wilayah Sulawesi Barat, Sabtu (09/03/2019),

Kepala Penerangan Kodam HSN, Kolonel Maskun Nafik, yang dikonfirmasi membenarkan, ia mengatakan, bahwa barang haram yang berhasil diamankan dalam bentuk sachet plastik.

Awalnya kata dia, barang haram tersebut berawal dari adanya laporan seorang sopir bernama Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia tepatnya di Perumahan BTN Tarambang, Jalan Ir. Juanda, Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dalam perjalanan, penerima barang yang diketahui bernama Yanti, meminta Wahyudi untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang yang Rp400 ribu Yanti minta agar uang tersebut ditransfer kepada Yanti” urai Maskun, Minggu (10/03/2019).

Karena merasa curiga, kata Maskun lagi, pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian itu kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut.

“Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang, pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jalan Pettana Bone, Mamuju, yang saat itu berada di warkop tersebut,” sambung Maskun.

Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.

Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus Mie Instan Goreng dan empat lembar uang pecahan Rp. 100.000” pungkasnya. (Sambar/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru