Beritasulsel.com – Seorang penjual sate di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah membunuh seorang pria penagih utang.
Pelaku bernama Syamsul Arifin (36), warga Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Maros, sedangkan korban berinisial ATS (15) warga Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku diduga membunuh korban di Dusun Banyo, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada hari Sabtu 09 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya Pandu mengatakan bahwa korban dinyatakan hilang pada hari Sabtu, lalu dilakukan pencarian dan ditemukan sepeda motor korban di Dusun Banyo.
“Setelah ditemukan motor korban, beberapa saat kemudian ditemukanlah mayat korban terapung di sungai tidak jauh dari tempat motor itu ditemukan,” ucap Aditya, Rabu (16/11).
Di tubuh korban ditemukan luka lebam dan luka jeratan tali di bagian leher. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap Syamsul Arifin karena diduga sebagai pelaku.
“Selanjutnya dilakukan introgasi dan hasilnya, dia (Syamsul Arifin) mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh korban dengan cara dicekik menggunakan tali switer,” terang Aditya.
Menurut Syamsul Arifin, kata Aditya, pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 wita, korban mendatangi warung sate milik pelaku di perempatan Pasar Ammarang, Maros, untuk menagih utang.
Pelaku beralasan bahwa uangnya ada di rumahnya. Pelaku kemudian minta korban mengantarnya ke rumahnya di Desa Bontotallasa. Korban pun membonceng pelaku ke tempat yang dimaksud.
Sesampainya di Dusun Banyo Desa Bontotallasa pelaku menganiaya korban kemudian menyeret lalu membuang korban ke sungai. Selanjutnya, penjual sate tersebut kembali ke warungnya dan menjual kembali sate.
“Ada pun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah, pelaku mengaku sakit hati sering dikata katai dengan kata kotor oleh korban,” terang Aditya.
“Korban adalah warga Sumatera Utara yang baru satu bulan tinggal di Maros dan bekerja sebagai penagih di koperasi milik kakaknya,” pungkas Aditya. (*)