Bulukumba – Laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Asriadi alias Ato, warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, hingga kini masih mandek di Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/52/XII/2024/SPKT/POLSEK RILAU ALE/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Desember 2024.
Hingga Kamis, 20 Maret 2025, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini, meskipun saksi-saksi telah diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut kronologi dugaan penipuan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Asriadi kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com:
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika seorang pria berinisial TOP, warga Kabupaten Bulukumba, menawarkan sebuah mobil pikap kepada Asriadi. TOP mengklaim bahwa mobil tersebut milik pria berinisial UD.
“Saya bersama TOP mendatangi rumah UD untuk memeriksa mobilnya, tetapi saat itu mobil tidak ada. Keesokan harinya, UD dan TOP membawa mobil tersebut ke rumah saya di Batukaropa,” ungkap Asriadi.
Setelah memeriksa kondisi mobil bersama seorang saksi bernama Pak Sanu, Asriadi merasa puas dan menanyakan keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat itu, UD mengatakan bahwa BPKB masih berada di Adira Finance karena mobil tersebut masih dalam masa cicilan. UD kemudian menawarkan mobil tersebut seharga Rp47 juta dengan syarat Asriadi yang melunasi cicilan di Adira Finance.
“Saya kemudian mendatangi kantor Adira untuk memastikan status mobil tersebut. Ternyata, cicilannya sudah menunggak selama sembilan bulan. Adira menyarankan saya untuk melunasinya jika ingin membelinya. Maka saya pun melunasinya, tetapi BPKB baru bisa diambil satu minggu kemudian,” jelas Asriadi.
Setelah pembayaran lunas, UD, TOP, dan AG datang ke rumah Asriadi untuk menyerahkan mobil. Saat transaksi terjadi, Asriadi membayar Rp42 juta secara tunai dan Rp5 juta melalui transfer.
“Namun, kwitansi pembelian justru mencantumkan AG sebagai penerima uang sebesar Rp42 juta, hal itu sesuai permintaan UD, jadi dalam kwitansi AG selaku penerima uang Rp42 juta,” terang Asriadi.
Satu minggu kemudian, lanjut Asriadi menjelaskan, ketika Asriadi kembali ke Adira untuk mengambil BPKB, ia bertemu dengan dua oranh pria bernama Sikki dan Nuntung.
Mereka mengklaim bahwa mobil tersebut adalah milik mereka dan akhirnya mengambil kendaraan tersebut. Dari kejadian ini, Asriadi menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan oleh TOP dan UD.
Karena merasa dirugikan, Asriadi langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Rilau Ale. Namun, ia menemukan kejanggalan dalam proses pelaporan.
“ada yang janggal saat saya melapor, Polisi menolak menerima laporan saya jika yang saya laporkan adalah UD dan TOP. Mereka hanya mau menerima laporan jika yang saya laporkan adalah AG, padahal saya tidak mengenal AG dan dari kronologi kejadian, jelas bahwa UD dan TOP yang menipu saya,” ujar Asriadi.
Empat bulan berlalu, namun tidak ada perkembangan dalam penanganan kasus ini. Meski saksi-saksi telah diperiksa, para terlapor belum juga dimintai keterangan.
“Hari ini, setelah saya membawa beberapa wartawan ke Polsek Rilau Ale, barulah ada tindakan dari pihak kepolisian. Sekarang TOP dibuatkan surat panggilan, tetapi yang aneh, saya lagi yang disuruh mengantarkan surat panggilan tersebut,” pungkasnya.
Sayangnya Kanitreskrim Polsek Rilau Ale, Aiptu Ansar yang dikonfirmasi melalui telpon enggan mengangkat telpon, saat berusaha ditemui di Mapolsek Rilau Ale, dia juga enggan turun dari mobilnya dan buru buru tancap gas pergi meninggalkan wartawan.
Asriadi berharap agar kepolisian dapat bertindak adil dan menyelesaikan kasus ini dengan segera. (***)