Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti hasil Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewicsde).

Kegiatan ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Senin (10/03/2025).

Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 Perkara hasil tindak pidana periode Agustus 2024 s/d januari 2025 diantaranya meliputi Kasus Narkotika 7 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 3 perkara, Tindak Pidana Kekerasan Seksual 1 perkara, serta 3 perkara Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H pada kesempatan tersebut, menyampaikan: “Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kajari Bantaeng juga menghimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.

Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina S.B, S.H melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu 2,749 gram, obat-obatan 52 butir, Busur/anak panah/Ketapel 2 buah, Sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian dan lainnya.

Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan.

Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir., Kasat Reskrim Polres Bantaeng., Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin., Kasat Narkotika Polres Bantaeng., Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng., Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP Bantaeng.
*(Humas Infokom Pemkab Bantaeng).

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti
Kakak Adik Kepergok Mencuri Sapi, Mobil yang Digunakan Ludes Dibakar Warga
Seorang Perempuan Lompat dari Bendungan Benteng Pinrang, Jasadnya Ditemukan di Saluran Irigasi di Maccobbu
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
2 Kali Ungkap Sabu Dalam Jumlah Besar, Kapolres Sidrap Diapresiasi Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Rabu, 23 April 2025 - 19:12

Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”

Selasa, 22 April 2025 - 16:57

Wanita di Kendari Banting Bayi Usia 6 Bulan Usai Konsumsi Sabu

Selasa, 22 April 2025 - 09:59

Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti

Senin, 21 April 2025 - 15:28

Kakak Adik Kepergok Mencuri Sapi, Mobil yang Digunakan Ludes Dibakar Warga

Berita Terbaru