Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali melaksanakan Eksekusi/Pemusnahan Barang Bukti hasil Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewicsde).
Kegiatan ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Senin (10/03/2025).
Pemusnahan Barang Bukti terhadap 19 Perkara hasil tindak pidana periode Agustus 2024 s/d januari 2025 diantaranya meliputi Kasus Narkotika 7 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perlindungan Anak 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pencurian 3 perkara, Tindak Pidana Kekerasan Seksual 1 perkara, serta 3 perkara Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H pada kesempatan tersebut, menyampaikan: “Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng berupa barang bukti Narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7 perkara dan perkara lainnya sebanyak 12 perkara, atau dengan jumlah total 19 perkara yang semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Kajari Bantaeng juga menghimbau pentingnya peran semua elemen masyarakat dan dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bantaeng untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara kita.
Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Harlina S.B, S.H melaporkan terdapat 19 perkara tindak pidana yang akan dilakukan pemusnahan dengan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu 2,749 gram, obat-obatan 52 butir, Busur/anak panah/Ketapel 2 buah, Sajam/badik 4 buah, bong, tas kecil, sachet kosong, pipet, pireks kaca, korek gas, sendok sabu, timbangan, pakaian dan lainnya.
Untuk pemusnahan barang bukti berupa Narkotika maupun obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender kemudian residu atau sisa-sisanya disimpan ditempat pembuangan akhir yang sudah ditentukan.
Kemudian barang bukti berupa pakaian dilakukan pembakaran serta untuk sajam (senjata tajam) prosesnya dilakukan pemotongan sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Abdul Basyir., Kasat Reskrim Polres Bantaeng., Asisten I Bidang Pemerintahan Bantaeng, Mahyuddin., Kasat Narkotika Polres Bantaeng., Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng., Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng dan Kepala Dinas Kominfo SP Bantaeng.
*(Humas Infokom Pemkab Bantaeng).