Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(SY) Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng

(SY) Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng

Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai Pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Foto: Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng

Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno S.Tr.K melalui pesan whatsapp kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Jumat (01/11/24), mengatakan: “(SY) 47 tahun yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Bantaeng adalah warga di Jalan Mongisidi, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng”.

Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa pada hari Senin (28/10/24), sekitar pukul 10:30 Wita. Tim Sarkordes Sat Narkoba Polres Bantaeng yang dia pimpin langsung didampingi Aiptu Saharuddin, melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku pengedar sabu yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan tranksaksi jual beli paket sabu di Jalan Nenas, Kecamatan Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku (SY) ditangkap saat sedang keluar rumah di Jalan Monginsidi dengan menggunakan sepeda motor yang pada saat itu pelaku (SY) melihat kami bersama tim, sehingga langsung memutar balik motornya kemudian melarikan diri, sehingga kami bersama tim melakukan pengejaran hingga ke Jalan Nenas,” jelas Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

“Pelaku (SY) pada saat itu menyerempet kendaraan umum dan terjatuh, sehingga kami langsung mendekati untuk mengamankan. Tetapi Pelaku malah melawan dengan menggunakan kepalan tinju hingga Pelaku dapat dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat,” kata Iptu Didi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tersebut, petugas Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan sebanyak 5 sachet. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

Barang Bukti hasil penangkapan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng

Ditambahkan oleh Iptu Didi Sutikno bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, adalah:
– 5 Sachet Kristal bening diduga Sabu dengan berat 4,05 Gram.
– 3 Batang sendok Sabu.
– Uang tunai Rp.1.600.000.
– 1 Unit Sepeda Sotor jenis Scopy warna Hitam.

“Pelaku berikut Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno.

“Pelaku (SY) dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru