Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan 1 Orang Warga Be’lang

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang warga Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng  yang diduga sebagai Pemakai Narkotika jenis sabu.

Kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (26 September 2024), Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K mengatakan: “Berdasarkan Laporan Polisi dan setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu pada Jumat (2 Agustus 2024),” kata Iptu Didik Sutikno.

(SW) Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didik Sutikno, S.Tr.K bahwa penangkapan tersebut oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng pada Jumat  (2 Agustus 2024) sekitar Pukul 20:00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng.

“Terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SW (27), warga Jalan Monginsidi di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” jelas Iptu Didi Sutikno.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan, yakni:
1 Sachet Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5,15 Gram.
1 Buah Korek Gas.
1 Potongan Tissue Pembungkus Sabu.
1 Potongan Slotip warna coklat pembungkus sabu.
1 Handphone Android.
1 Unit Sepeda Motor Genio.
Uang tunai RP.359.000.

Iptu Didi Sutikno, S.Tr.K juga mengatakan bahwa Satnarkoba Polres Bantaeng saat melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin, sedang melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.

Berikut penjelasan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, M. S.Tr.K terkait dengan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini:

“Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kr. Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sehingga Tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut”.

“Dari hasil pemantauan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pada hari Jumat (02 Agustus 2024), sekitar Pukul 20:00 Wita, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu mengaku bernama Sutaryo Wahyudi alis Yudi Bin Miras”.

“Sekira pukul 20:01 Wita, Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 Sachet Kristal Bening diduga Sabu yang berada dikantong samping sebelah kanan dimana barang bukti tersebut yang disita diakui oleh terduga pelaku adalah miliknya”.

“Setelah terduga pelaku diamankan, selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa kekantor Mapolres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya”.

“Adapun Pasal yang disangkakan kepada Terduga Pelaku (SW) adalah Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009”.**

Berita Terkait

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11