Nurfajrin Ramadhan, (Pengurus HMI Cabang Bantaeng) menyoroti adanya rencana pengalihan tempat berkegiatan untuk sesi debat kandidat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024 di Kota Makassar dengan alasan keamanan.
Rama, sapaan akrab Nurfajrin Ramadhan yang merupakan Sekertaris Umum HMI Cabang Bantaeng menanggapi hal tersebut, mengatakan: “Jika benar adanya rencana KPU Bantaeng tetap melaksanakan sesi debat kandidat bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024 di kota Anging Mammiri, tentu merupakan sebuah kemunduran demokrasi bagi Kabupaten Bantaeng. Sebab sepanjang sejarah Pemilukada di kabupaten Bantaeng, baru kali ini ada rangkaian kegiatan Pemilukada yang terpisah secara teritorial”.
“Pemindahan lokasi debat kandidat peserta Pilkada Bantaeng 2024, menjadi atensi bagi HMI Cabang Bantaeng”, kata Rama, via WhatsApp. Senin, (14 Oktober 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika kita menelisik pos anggaran pengamanan Pilkada Bantaeng itu cukup besar, sekitar 4 Milliar sesuai Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD), untuk pengamanan Pilkada 2024”, ungkap Sekertaris HMI Cabang Bantaeng.
“Alasan kemanan yang sempat diberitakan kata Komisioner SDM dan Parmas KPU Bantaeng yang menurutnya merupakan hasil informasi dari teman-teman Badan Intelijen, ini kan perlu indikator yang komprehensif untuk memakai dasar tersebut”, tegas Rama.
Dijelaskan oleh Rama, bahwa lokasi debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024 jika berlangsung di kota Makassar, boleh jadi selain keterbatasan anggaran, yah tentu ketidaksiapan penyelenggara dan pengamanan kita di kabupaten Bantaeng untuk mengurusi Pemilukada.
“Pemindahan lokasi debat Ini juga merupakan bagian pelimpahan tanggung jawab secara teritorial”, kata Rama.
“Kita juga memahami bahwa semua kabupaten/kota di Sulawesi Selatan saat ini juga sedang menghadapi hal yang sama dengan dinamikanya di masing-masing teritorialnya”, jelas Rama.
Ditambahkan oleh Rama, bahwa dalam PKPU No.13 Tahun 2024 pada Bab IV yang membahas metode pelaksanaan kampanye pada Pasal 19 Ayat 7 mengatakan: “Bahwa debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan di kabupaten/kota masing-masing. Tidak ada dalam PKPU membahas secara eksplisit bahwa alasan keamanan. Maka sesi debat dapat diselenggarakan diluar dari teritori yang sedang melakukan Pemilukada”.
“Kami juga usul ke KPU Bantaeng dan Pengamanan Pemilukada Bantaeng, kalau boleh minta tambahan personil pengamanan ke Mapolda SulSel dan Korem 141 Toddopuli jika ada keraguan dalam pelaksanaan debat nantinya”, kata Rama.
“Semua elemen kemasyarakatan bertanggung jawab penuh atas pengamanan Pemilukada kabupaten Bantaeng, sebab Pemilukada adalah proses pendidikan politik yang sama-sama kita harus sambut dengan riang gembira”, pungkasnya.
Dihubungi dan dikonfirmasi terkait dengan lokasi debat kandidat peserta Pilkada Bantaeng 2024, Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, mengatakan: “Lokasi debat kandidat peserta Pilkada Bantaeng pada tanggal 26 Oktober 2024, itu belum final”.
“Jadwal dan lokasi debat belum final, masih tahap pematangan perencanaan. Ancang-ancang tanggal 26 Oktober 2024 itu debat pertama dan 16 November 2024 debat kedua belum ketuk palu”, kata Ketua KPU Bantaeng.
“Besok (15/10/2024), kami akan melakukan FGD dengan semua pihak yang terkait dengan lokasi debat kandidat peserta Pilkada Bantaeng 2024 untuk membahas lokasi debat kandidat”, kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.