Beritasulsel.com,Sinjai- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen turun langsung dan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sidang kasus pencabulan Siswi SD (9 tahun) di Kecamatan Sinjai Timur. Dalam agenda persidangan itu, pada tahapan proses pembuktian yang menghadirkan Anak korban dan orang tua anak korban.
“Hari ini saya hadir langsung dalam proses persidangan penanganan kasus pencabulan pada terdakwa (FR). Kita memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, Senin (14/20/2024).
Dr. Zulkarnaen turun tangan dan menjadi Tim JPU para perkara pencabulan Siswi SD sebab dari awal proses kasus ini menyita perhatian dari kalangan masyarakat. Tentunya, kita ingin mengawal kasus ini secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kawal kasus ini bersama-sama selama proses persidangan. Itu semua demi mencari kebenaran,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai itu dilaksanakan secara tertutup dengan hakim ketua dan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai bersama dua hakim anggota yang mendampingi dipersidangan.
Terdakwa inisial (FR) disidangkan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat itu masih duduk dibangku SD di salah sekolah di Sinjai Timur.
Terdakwa dalam dakwaan penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berlapis yakni pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kedua, Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).