Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

- Redaksi

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng. (Foto: Asrianto)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai saat Menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng. (Foto: Asrianto)

Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka Kasus Korupsi rehabilitasi pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial HD (55), AA (61), HW (57).

Ketiga tersangka diantaranya HD, sebagai Direktur Perusahaan, HW selaku pelaksana Teknis dan AA merupakan Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnain mengatakan melalui serangkaian proses pemeriksaan serta dua alat bukti dan hasil audit dari ahli independen termasuk hasil Inspektorat Daerah, proyek pembangunan Irigasi Apareng tahun 2020 mengalami kerugian sebesar Miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan dari Tim auditor independen dan Inspektorat Daerah Sinjai untuk pembangunan rehabilitasi Irigasi Apareng, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,7 Miliar,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, Pembangunan rehabilitasi Irigasi Apareng yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 Miliar, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari dimulai pada 6 Agustus- 23 Desember 2020 menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pekerjaan irigasi tersebut.

“Penyimpanan dan temuan diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” bebernya.

Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.

Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk 3 tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru