Beritasulsel.com,Sinjai- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka Kasus Korupsi rehabilitasi pembangunan Irigasi Appareng Tahun 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial HD (55), AA (61), HW (57).
Ketiga tersangka diantaranya HD, sebagai Direktur Perusahaan, HW selaku pelaksana Teknis dan AA merupakan Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnain mengatakan melalui serangkaian proses pemeriksaan serta dua alat bukti dan hasil audit dari ahli independen termasuk hasil Inspektorat Daerah, proyek pembangunan Irigasi Apareng tahun 2020 mengalami kerugian sebesar Miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pemeriksaan dari Tim auditor independen dan Inspektorat Daerah Sinjai untuk pembangunan rehabilitasi Irigasi Apareng, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,7 Miliar,” ujarnya saat menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, Pembangunan rehabilitasi Irigasi Apareng yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 Miliar, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari dimulai pada 6 Agustus- 23 Desember 2020 menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pekerjaan irigasi tersebut.
“Penyimpanan dan temuan diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” bebernya.
Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.
Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Untuk 3 tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.