Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2024-2029, telah melaksanakan Rapat Kerja di Golden Tulip Essential Makassar. Sabtu s/d Senin, (16-18 Nopember 2024).
Perihal tentang Rapat Kerja tersebut, disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH, saat ditemui Beritasulsel.com pada Kamis (21 Nopember 2024) di ruang kerjanya.
“26 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029, telah mengikuti Rapat Kerja yang selanjutnya akan membentuk Program Kerja Kegiatan pada Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025,” kata Sekwan Muhammad Azwar SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“2 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 yang tidak menghadiri Rapat Kerja, dikarenakan sedang menunaikan ibadah umroh,” jelas Sekwan.
Rapat Kerja, kata Muhammad Azwar, Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029 dalam proses penyusunan Program Kerja, diberikan pembekalan dan pendalaman dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pencapaian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memastikan mulai dari proses perencanaan, target pelaksanaan sampai dengan realisasi program kerja, diharapkan dan diminimalisir terjadinya Fraud (kecurangan), kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.
“Rapat Kerja ini, kami menghadirkan dua Narasumber dan kedua Narasumber sekaligus Pemateri itu, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, SH, MH dan Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Bapak DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE,” kata Sekwan.
“Dua Narasumber di Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng, memberikan materi tentang korupsi,” ungkap Sekwan.
Dijelaskan oleh Sekwan, bahwa Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng pada Rapat Kerja tersebut, membawakan Materi tentang “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng membawakan Materi tentang:
1. Penyuapan dan Gratifikasi.
2. Perbuatan dan Tindakan yang berakibat hukum dan memenuhi unsur Tindak.
3. Kesalahan Administrasi kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
*(1z-Zack).