Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2024-2029, telah melaksanakan Rapat Kerja di Golden Tulip Essential Makassar. Sabtu s/d Senin, (16-18 Nopember 2024).

Perihal tentang Rapat Kerja tersebut, disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH, saat ditemui Beritasulsel.com pada Kamis (21 Nopember 2024) di ruang kerjanya.

“26 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029, telah mengikuti Rapat Kerja yang selanjutnya akan membentuk Program Kerja Kegiatan pada Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025,” kata Sekwan Muhammad Azwar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“2 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 yang tidak menghadiri Rapat Kerja, dikarenakan sedang menunaikan ibadah umroh,” jelas Sekwan.

Rapat Kerja, kata Muhammad Azwar, Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029 dalam proses penyusunan Program Kerja, diberikan pembekalan dan pendalaman dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pencapaian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memastikan mulai dari proses perencanaan, target pelaksanaan sampai dengan realisasi program kerja, diharapkan dan diminimalisir terjadinya Fraud (kecurangan), kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.

“Rapat Kerja ini, kami menghadirkan dua Narasumber dan kedua Narasumber sekaligus Pemateri itu, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, SH, MH dan Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Bapak DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE,” kata Sekwan.

“Dua Narasumber di Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng, memberikan materi tentang korupsi,” ungkap Sekwan.

Dijelaskan oleh Sekwan, bahwa Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng pada Rapat Kerja tersebut, membawakan Materi tentang “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng membawakan Materi tentang:
1. Penyuapan dan Gratifikasi.
2. Perbuatan dan Tindakan yang berakibat hukum dan memenuhi unsur Tindak.
3. Kesalahan Administrasi kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

*(1z-Zack).

Berita Terkait

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Senin, 25 November 2024 - 15:03

Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai

Senin, 25 November 2024 - 14:42

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terbaru