Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2024-2029, telah melaksanakan Rapat Kerja di Golden Tulip Essential Makassar. Sabtu s/d Senin, (16-18 Nopember 2024).

Perihal tentang Rapat Kerja tersebut, disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH, saat ditemui Beritasulsel.com pada Kamis (21 Nopember 2024) di ruang kerjanya.

“26 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029, telah mengikuti Rapat Kerja yang selanjutnya akan membentuk Program Kerja Kegiatan pada Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025,” kata Sekwan Muhammad Azwar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“2 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 yang tidak menghadiri Rapat Kerja, dikarenakan sedang menunaikan ibadah umroh,” jelas Sekwan.

Rapat Kerja, kata Muhammad Azwar, Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029 dalam proses penyusunan Program Kerja, diberikan pembekalan dan pendalaman dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pencapaian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memastikan mulai dari proses perencanaan, target pelaksanaan sampai dengan realisasi program kerja, diharapkan dan diminimalisir terjadinya Fraud (kecurangan), kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.

“Rapat Kerja ini, kami menghadirkan dua Narasumber dan kedua Narasumber sekaligus Pemateri itu, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, SH, MH dan Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Bapak DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE,” kata Sekwan.

“Dua Narasumber di Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng, memberikan materi tentang korupsi,” ungkap Sekwan.

Dijelaskan oleh Sekwan, bahwa Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng pada Rapat Kerja tersebut, membawakan Materi tentang “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng membawakan Materi tentang:
1. Penyuapan dan Gratifikasi.
2. Perbuatan dan Tindakan yang berakibat hukum dan memenuhi unsur Tindak.
3. Kesalahan Administrasi kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

*(1z-Zack).

Berita Terkait

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:19

Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru