Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2024-2029, telah melaksanakan Rapat Kerja di Golden Tulip Essential Makassar. Sabtu s/d Senin, (16-18 Nopember 2024).

Perihal tentang Rapat Kerja tersebut, disampaikan Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD Bantaeng, Muhammad Azwar, SH, saat ditemui Beritasulsel.com pada Kamis (21 Nopember 2024) di ruang kerjanya.

“26 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029, telah mengikuti Rapat Kerja yang selanjutnya akan membentuk Program Kerja Kegiatan pada Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025,” kata Sekwan Muhammad Azwar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“2 Anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 yang tidak menghadiri Rapat Kerja, dikarenakan sedang menunaikan ibadah umroh,” jelas Sekwan.

Rapat Kerja, kata Muhammad Azwar, Anggota DPRD Bantaeng 2024-2029 dalam proses penyusunan Program Kerja, diberikan pembekalan dan pendalaman dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pencapaian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah dengan memastikan mulai dari proses perencanaan, target pelaksanaan sampai dengan realisasi program kerja, diharapkan dan diminimalisir terjadinya Fraud (kecurangan), kesalahan administrasi yang merugikan keuangan daerah.

“Rapat Kerja ini, kami menghadirkan dua Narasumber dan kedua Narasumber sekaligus Pemateri itu, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, SH, MH dan Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, Bapak DR. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE,” kata Sekwan.

“Dua Narasumber di Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng, memberikan materi tentang korupsi,” ungkap Sekwan.

Dijelaskan oleh Sekwan, bahwa Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng pada Rapat Kerja tersebut, membawakan Materi tentang “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng membawakan Materi tentang:
1. Penyuapan dan Gratifikasi.
2. Perbuatan dan Tindakan yang berakibat hukum dan memenuhi unsur Tindak.
3. Kesalahan Administrasi kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

*(1z-Zack).

Berita Terkait

Pemdes Barua Salurkan Bantuan Beras Untuk 324 KPM, Kades Mursalim: Semoga Bermanfaat dan Berberkah
HJB ke-770, Masyarakat Bantaeng Antusias Saksikan Festival Kaloli dan Tarian Adat Kolosal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!
Sambut Hakordia 2024, KEJARI dan PEMKAB Kolaborasi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Bantaeng
Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi
Konvoi Kemenangan, Ribuan Warga Dampingi Tasming Hamid-Hermanto Keliling Parepare
Jelang HJB ke-770, Pemkab Bantaeng Fasilitasi 100 Pasangan Nikah Isbat
Dzikir dan Do’a Bersama, Sambut Hari Jadi Bantaeng Ke-770

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:35

Pemdes Barua Salurkan Bantuan Beras Untuk 324 KPM, Kades Mursalim: Semoga Bermanfaat dan Berberkah

Jumat, 6 Desember 2024 - 02:24

HJB ke-770, Masyarakat Bantaeng Antusias Saksikan Festival Kaloli dan Tarian Adat Kolosal

Kamis, 5 Desember 2024 - 05:32

Kejaksaan Negeri Bantaeng Sambut Hakordia, Kajari Satria Abdi: Jangan Coba Coba Korupsi!

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:46

Sambut Hakordia 2024, KEJARI dan PEMKAB Kolaborasi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi di Kabupaten Bantaeng

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:49

Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

Berita Terbaru